11 Kendaraan Aplikasi Online Ditindak
Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta kembali menggelar penertiban terhadap kendaraan aplikasi online. Penindakan dilakukan lantaran kendaraan aplikasi online tersebut tidak melakukan pengujian kendaraan bermotor.
Hari ini ada 11 kendaraan aplikasi online yang kami tertibkan dari sejumlah lokasi
"Hari ini ada 11 kendaraan aplikasi online yang kami tertibkan dari sejumlah lokasi," ujar Andri Yansyah, Minggu (31/7).
Sejumlah kendaraan aplikasi online itu ditindak di sejumlah lokasi seperti, Mal Kelapa Gading, Mall of Indonesia, Cempaka Mas dan Arion.
Pangkalan Ojek Aplikasi di PGC Ditertibkan"Ditertibkan karena minimnya kendaraan online yang melakukan pengujian kendaraan bermotor," katanya.
Dari data dari Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan RI dari sebanyak 5.003 unit kendaraan aplikasi online baru 1.521 unit saja yang sudah mengikuti proses pengujian kendaraan bermotor.
"Masih sangat rendah yang datang. Sehari rata-rata 25 kendaraan saja dari kapasitas uji 300 kendaraan per hari di UP PKB Pulogadung," tuturnya.
Dikatakan Andri, ada sejumlah alasan pemilik kendaraan online yang enggan melakukan proses pengujian. Diantaranya, kurang koordinasi perusahaan dengan angkutan, kekhawatiran turunnya harga jual dan pemilik yang enggan adanya tanda uji kendaraan berupa pengetokan nomor pemeriksaan pada chasis.
"Sanksinya kami setop opersi dan dikandangkan di pool kendaraan Pulogebang," tandasnya.